SURAT EDARAN TENTANG PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA TAHUN 2024 DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BENGKULU

Berkenaan dengan kewajiban bagi Penyelenggara Negara untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Tahunan  setiap tahun, maka dengan ini diinstruksikan kepada seluruh Wajib Lapor LHKPN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Tahun 2024 melalui Aplikasi e-lhkpn dimulai pada tanggal 01 Januari s.d 31 Maret 2025 dan memperhatikan Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 28 Tahun 2020  Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu pada Pasal 7 Ayat 4 Huruf i ” TPP tidak diberikan kepada : pegawai yang wajib tetapi belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara”.

Artikel Terkait