
Syarat Surat Bebas Temuan
- Admin
- 07 Juni 2023
Inspektorat Provinsi Bengkulu menerima Pelayanan Pembuatan Surat Bebas Temuan bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk digunakan Adminsitrasi Pensiun, adminstrasi pindah tugas.
Adapun Persyaratan Pembuatan Surat Bebas Temuan yang harus di lengkapi sebagai berikut :
1. Surat Pengatar dari OPD yang bersangkutan
2. Surat Pernyataan Bebas Temuan dari OPD
3. SK terakhir yang bersangkutan
4. SKP Terbaru