Tugas Pokok & Fungsi


Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Inspektorat

Inspektorat Provinsi Bengkulu terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu. Inspektorat melaksanakan fungsi perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan, pelaksanakan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan, pemantauan dan pengawasan lainnya, pengawasan atas penugasan dari Gubernur, penyusunan laporan hasil pengawasan, dan administrasi Inspektorat.

Tugas pokok Inspektorat Provinsi Bengkulu adalah membantu Gubernur dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah.

Fungsi Inspektorat Provinsi Bengkulu adalah sebagai berikut:

  1. Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi
  2. Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan
  3. Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari Gubernur.
  4. Penyusunan Laporan Hasil
  5. Pelaksanaan administrasi Inspektorat
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan