Landasan Hukum


1.Undang undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
2.Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
3.Undang Undang Republik Indonesia No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
4.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
5.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
6.Undang Undang Republik Indonesia No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme ;
7.Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
8.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah ;
9.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2004-2009.
10.Instruksi presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Instansi Pemerintah.
11.Surat Edaran Menteri Dalam negeri Nomor: 050/2021/SJ tanggal 11 Agustus 2005 tentang Petunjuk Penyusunan RPJP Daerah dan RPJM Daerah dan Renstra OPD.
12.Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu No 06 Tahun 2016 tentang RPJMD Provinsi Bengkulu tahun 2016 – 2021.
13.Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu No 08 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu.
14.Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 41 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Inspektorat Provinsi Bengkulu