Tugas Pokok
Membantu Gubernur dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah serta tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah.
Fungsi
Perumusan Kebijakan Teknis: Penyusunan kebijakan teknis di bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan intern.
Pelaksanaan Pengawasan Internal: Pelaksanaan audit kinerja, audit kepatuhan, audit investigatif, reviu, pemantauan, dan evaluasi program/kegiatan perangkat daerah.
Konsultansi & Pembinaan: Pendampingan tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian intern pada seluruh OPD dan unit kerja daerah.
Penanganan Pengaduan: Pemeriksaan terhadap indikasi penyimpangan, aduan masyarakat, serta dugaan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara.
Pemantauan Tindak Lanjut: Pemantauan dan evaluasi penyelesaian tindak lanjut atas temuan hasil pemeriksaan internal maupun eksternal (BPK RI).