Inspektur Pembantu Wilayah III
INSPEKTORAT
Inspektur Pembantu Wilayah III
Inspektur Pembantu Wilayah III (Irban III) bertugas melaksanakan audit dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang pembangunan fisik, infrastruktur, pekerjaan umum, serta pelayanan dasar sosial.
Ruang Lingkup & Fokus Pengawasan
Rumpun Perangkat Daerah: Dinas PUPR, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dinas Kesehatan / RSUD.
Fokus Kegiatan:
Reviu pengadaan barang dan jasa (PBJ) serta probity audit proyek-proyek strategis daerah.
Pemeriksaan fisik/lapangan atas mutu pekerjaan konstruksi dan infrastruktur jalan, jembatan, dan gedung.
Evaluasi penyaluran dana alokasi khusus (DAK) fisik dan non-fisik (pendidikan & kesehatan).
Audit tata kelola operasional dan pengadaan obat/alat medis rumah sakit daerah.