Inspektur Pembantu Khusus / Investigasi

INSPEKTORAT

Inspektur Pembantu Khusus / Investigasi

Inspektur Pembantu Khusus (Irban Khusus/Investigasi) mempunyai tugas menyelenggarakan penanganan aduan masyarakat, audit dengan tujuan tertentu, audit investigatif atas indikasi kecurangan (fraud), serta penegakan integritas aparatur.

Tugas & Program Prioritas
  1. Whistleblowing System (WBS) & Pengaduan: Memverifikasi, menelaah, dan menindaklanjuti seluruh laporan pelanggaran dari masyarakat dan internal ASN.

  2. Audit Investigatif: Melakukan pendalaman dan pembuktian atas dugaan penyimpangan anggaran, manipulasi kewenangan, dan tindak pidana korupsi.

  3. Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah (PKKN): Menghitung nilai kerugian finansial daerah untuk mendukung proses penegakan hukum oleh APH (Kejaksaan/Kepolisian).

  4. Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG): Mengelola sistem pencegahan korupsi, pelaporan gratifikasi, dan pelaporan e-LHKPN/e-LHKASN.

  5. Koordinasi APIP – APH: Menjadi focal point kerja sama penanganan pengaduan hukum antara Pemprov Bengkulu dengan Kejaksaan Tinggi dan Polda Bengkulu.