Sekretariat

INSPEKTORAT

Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas merencanakan, mengoordinasikan, membina, mengawasi, serta mengendalikan urusan perencanaan, evaluasi, pelaporan, pengelolaan keuangan, tata usaha, kepegawaian, dan rumah tangga di lingkungan Inspektorat Daerah.

Fungsi Utama
  • Pengoordinasian penyusunan rencana program, kerja operasional pengawasan tahunan (PKPT), dan anggaran Inspektorat.

  • Pengelolaan administrasi kepegawaian, pembinaan jabatan fungsional (Auditor dan PPUPD), serta peningkatan kapasitas SDM pengawasan.

  • Pengelolaan administrasi keuangan, aset, perlengkapan, dan rumah tangga kantor.

  • Pengoordinasian pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan hasil pengawasan serta tindak lanjut hasil pemeriksaan internal dan eksternal.