Inspektur Pembantu Wilayah I

INSPEKTORAT

Inspektur Pembantu Wilayah I

Inspektur Pembantu Wilayah I (Irban I) bertugas memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan pengawasan umum serta pengawasan teknis terhadap perangkat daerah di bidang pemerintahan, hukum, dan kepegawaian, serta koordinasi wilayah kabupaten/kota klaster I.

Ruang Lingkup & Fokus Pengawasan
  1. Rumpun Perangkat Daerah: Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Badan Kepegawaian Daerah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Satpol PP.

  2. Fokus Kegiatan:

    • Reviu dokumen tata kelola regulasi, kepatuhan kepegawaian, dan tertib administrasi birokrasi.

    • Audit operasional dan ketaatan penggunaan anggaran rutin maupun belanja modal.

    • Evaluasi penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada OPD mitra.

    • Pendampingan penilaian mandiri reformasi birokrasi dan zona integritas.