Inspektur Pembantu Wilayah I
INSPEKTORAT
Inspektur Pembantu Wilayah I
Inspektur Pembantu Wilayah I (Irban I) bertugas memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan pengawasan umum serta pengawasan teknis terhadap perangkat daerah di bidang pemerintahan, hukum, dan kepegawaian, serta koordinasi wilayah kabupaten/kota klaster I.
Ruang Lingkup & Fokus Pengawasan
Rumpun Perangkat Daerah: Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Badan Kepegawaian Daerah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Satpol PP.
Fokus Kegiatan:
Reviu dokumen tata kelola regulasi, kepatuhan kepegawaian, dan tertib administrasi birokrasi.
Audit operasional dan ketaatan penggunaan anggaran rutin maupun belanja modal.
Evaluasi penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada OPD mitra.
Pendampingan penilaian mandiri reformasi birokrasi dan zona integritas.