Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok

Membantu Gubernur dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah serta tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah.

 

Fungsi
  1. Perumusan Kebijakan Teknis: Penyusunan kebijakan teknis di bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan intern.

  2. Pelaksanaan Pengawasan Internal: Pelaksanaan audit kinerja, audit kepatuhan, audit investigatif, reviu, pemantauan, dan evaluasi program/kegiatan perangkat daerah.

  3. Konsultansi & Pembinaan: Pendampingan tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian intern pada seluruh OPD dan unit kerja daerah.

  4. Penanganan Pengaduan: Pemeriksaan terhadap indikasi penyimpangan, aduan masyarakat, serta dugaan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara.

  5. Pemantauan Tindak Lanjut: Pemantauan dan evaluasi penyelesaian tindak lanjut atas temuan hasil pemeriksaan internal maupun eksternal (BPK RI).