Sekretariat
INSPEKTORAT
Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas merencanakan, mengoordinasikan, membina, mengawasi, serta mengendalikan urusan perencanaan, evaluasi, pelaporan, pengelolaan keuangan, tata usaha, kepegawaian, dan rumah tangga di lingkungan Inspektorat Daerah.
Fungsi Utama
Pengoordinasian penyusunan rencana program, kerja operasional pengawasan tahunan (PKPT), dan anggaran Inspektorat.
Pengelolaan administrasi kepegawaian, pembinaan jabatan fungsional (Auditor dan PPUPD), serta peningkatan kapasitas SDM pengawasan.
Pengelolaan administrasi keuangan, aset, perlengkapan, dan rumah tangga kantor.
Pengoordinasian pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan hasil pengawasan serta tindak lanjut hasil pemeriksaan internal dan eksternal.