Inspektur Pembantu Wilayah II
INSPEKTORAT
Inspektur Pembantu Wilayah II
Inspektur Pembantu Wilayah II (Irban II) bertugas melaksanakan pembinaan dan pengawasan intern terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang perekonomian, pendapatan, perizinan, dan pengelolaan keuangan/aset daerah.
Ruang Lingkup & Fokus Pengawasan
Rumpun Perangkat Daerah: Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Pertanian, Dinas Perikanan, serta BUMD Provinsi.
Fokus Kegiatan:
Reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) sebelum diserahkan ke BPK RI.
Pengawasan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dan tata kelola retribusi/pajak.
Uji petik administrasi dan fisik atas pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Evaluasi kinerja operasional dan kepatuhan dividen/manajemen BUMD.