BENGKULU — Komitmen Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam menjaga transparansi dan integritas aparatur kembali membuahkan hasil positif. Hingga batas akhir 31 Maret 2026, tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Pemprov Bengkulu berhasil menyentuh angka 100 persen.
Inspektur Daerah Provinsi Bengkulu mengapresiasi kedisiplinan dan tanggung jawab seluruh pejabat struktural, bendahara, serta pejabat pembuat komitmen (PPK) yang telah melaporkan mutasi dan kepemilikan aset secara jujur dan tepat waktu melalui sistem e-LHKPN KPK RI.
Capaian ini menjadi modal penting dalam mempertahankan tren peningkatan indeks Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK dan penilaian reformasi birokrasi daerah, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggara negara di Bumi Rafflesia.
