
Sinergi Pemberantasan Korupsi
BENGKULU — Guna mengoptimalkan nota kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, dan Polri di tingkat daerah, Inspektorat Provinsi Bengkulu memfasilitasi Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat bersama perwakilan Polda Bengkulu dan Kejati Bengkulu. Rakor ini berfokus pada penyelarasan mekanisme penelaahan laporan masyarakat yang masuk melalui kanal pengaduan resmi. Dalam forum tersebut disepakati bahwa indikasi penyimpangan yang bersifat administratif akan diprioritaskan pembinaannya oleh APIP, sedangkan dugaan pidana korupsi yang didukung bukti permulaan kuat akan diproses melalui koordinasi intensif aparat penegak hukum. Sinergi yang solid antara APIP dan APH ini menjadi pilar utama untuk menjaga iklim investasi dan pembangunan di Bengkulu tetap kondusif, adil, dan berlandaskan kepatuhan hukum yang tegas.