Dalam rangka mendukung upaya pencegahan tindak pidana korupsi serta menegakkan budaya integritas birokrasi, Inspektorat Provinsi Bengkulu menegaskan kembali hal-hal berikut:
- Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat struktural dilarang meminta, memberi, atau menerima sumbangan/hadiah berbentuk parsel, bingkisan makanan/barang, cek, maupun transfer dana yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugas.
- Pihak swasta, rekanan penyedia barang/jasa, serta mitra kerja pemerintah daerah diimbau tidak memberikan bingkisan atau kompensasi dalam bentuk apa pun kepada perangkat daerah.
- Apabila menerima bingkisan yang bersifat mudah rusak/kedaluwarsa atau dalam kondisi tidak dapat ditolak, wajib segera dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Inspektorat Daerah dalam jangka waktu maksimal 7 (tujuh) hari kerja sejak penerimaan melalui tautan
[https://gratifikasi.kpk.go.id](https://gratifikasi.kpk.go.id)atau kanal lokal UPG Provinsi Bengkulu.
