Menindaklanjuti Surat Edaran Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia serta Keputusan Gubernur Bengkulu mengenai kewajiban pelaporan harta kekayaan aparatur, bersama ini diberitahukan kepada seluruh Penyelenggara Negara dan Pegawai ASN Wajib Lapor di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu:
- Penyampaian LHKPN dilakukan secara daring (online) melalui aplikasi resmi KPK di laman
[https://elhkpn.kpk.go.id](https://elhkpn.kpk.go.id). - Batas akhir verifikasi dan penerimaan tanda terima resmi LHKPN/LHKASN periode tahun pelaporan 2025 adalah tanggal 31 Maret 2026.
- Bagi pejabat yang membutuhkan bimbingan teknis pengisian formulir elektronik atau mengalami kendala akun, Unit Pelayanan Konsultasi LHKPN Inspektorat Provinsi Bengkulu menyediakan layanan asistensi teknis di Meja Layanan Lantai 1 setiap hari kerja pukul 09.00 – 15.00 WIB.
